Sukamaju – PT. PG Tolangohula Di Wakili Oleh Humas Bapak Idrap bersama Kariawan Lainnya dan juga Warga Desa Sukamaju melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di perkebunan tebu. Masalah tersebut bermula dari laporan aduan dari pengasan lapangan yang menyatakan bahwa ada hewan lepas atau sapi yang mengakibatkan kerusakan terhadap tanaman tebu.
Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Sukamaju, Irwan Abas, yang berusaha untuk mencari solusi yang adil dan memuaskan bagi kedua belah pihak. Dalam proses mediasi, Kepala Desa Sukamaju didampingi oleh Jajaran Pemerintah Desa Dalam Hal Ini Kepala Wilayah Dusun Setia dan Juga Kasih Pelayanan
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak menyampaikan pendapat dan kepentingan mereka. Perwakilan dari PT PG Tolangohula menyampaikan bahwa kerusakan tanaman tebu yang disebabkan oleh hewan lepas atau sapi telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi perusahaan. Sementara itu, warga Desa Sukamaju menyampaikan bahwa mereka tidak sengaja membiarkan hewan mereka lepas dan menyebabkan kerusakan.

Setelah mendengar pendapat dari kedua belah pihak, Kepala Desa Sukamaju memimpin diskusi untuk mencari solusi yang adil dan memuaskan. Setelah beberapa jam diskusi, kedua belah pihak sepakat untuk menerapkan sanksi PERDA Tentang Hewan Lepas / Liar terhadap warga yang terduga sebagai pelaku.
Kepala Desa Sukamaju juga melakukan pembinaan kepada warga untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak juga sepakat untuk meningkatkan komunikasi dan kerja sama untuk mencegah konflik di masa depan. Proses mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian konflik dan mendapatkan hikmah dan pelajaran Kedepannya
Dengan demikian, proses mediasi yang dipimpin oleh Kepala Desa Sukamaju berhasil menyelesaikan masalah yang terjadi di perkebunan tebu. Kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang adil dan memuaskan, dan konflik dapat diselesaikan dengan damai