Sukamaju, 10 Februari 2025 – Bertempat di Aula Kantor Desa Sukamaju, Pemdes Sukamaju menggelar rapat penting pada pukul 10.00 Wita dengan agenda utama sosialisasi Kebijakan Pemerintah mengenai ketahanan pangan desa dan pembentukan tim pelaksana kegiatan khusus ketahanan pangan.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur terkait, di antaranya Kelompok Tani Desa Sukamaju, Lembaga-Lembaga Pemerintahan Desa, dan Pendamping Desa. Dalam pertemuan ini, pihak desa membahas Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 yang berisi Pedoman Ketahanan Pangan Desa.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran serta desa dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Dalam kesempatan tersebut, Pemdes Sukamaju menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pedoman teknis yang tertuang dalam keputusan tersebut guna mendukung program swasembada pangan.
Beberapa keputusan yang dihasilkan dalam rapat ini antara lain:
- Pemdes Sukamaju berkomitmen untuk melaksanakan kebijakan ini dengan mengikuti pedoman teknis yang telah ditetapkan dalam KEPMENDES Nomor 3 Tahun 2025.
- Diharapkan agar kegiatan ketahanan pangan ini dapat ditindaklanjuti dengan pertemuan lanjutan bersama pihak-pihak terkait, seperti penyuluh pertanian, dinas terkait, serta instansi lainnya yang berhubungan dengan program pangan.
- Sebagai langkah konkret, Peraturan Desa (Perdes) melalui Tim Penyusun RKPDes akan melakukan perubahan anggaran untuk mendukung implementasi kebijakan ini.
- Pembentukan tim pelaksana kegiatan khusus pangan telah disepakati sebagai bagian dari embrio untuk pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di masa depan.
Dengan hasil rapat ini, Pemdes Sukamaju berharap dapat menciptakan sinergi antara seluruh elemen desa dalam memperkuat ketahanan pangan serta mendorong kemandirian ekonomi desa melalui kegiatan yang terorganisir dan terencana dengan baik.