Pada tanggal 29 April 2025, Musyawarah Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sukamaju. Agenda utama musyawarah ini adalah sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Boalemo, serta pemilihan pengurus Koperasi Desa Merah Putih.
Dasar Pembentukan
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Boalemo memberikan sosialisasi tentang Koperasi Desa Merah Putih, menjelaskan tujuan, manfaat, dan mekanisme kerja koperasi. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang Koperasi Desa Merah Putih kepada masyarakat Desa Sukamaju. Dalam paparannya, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Boalemo menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Regulasi Koperasi
Koperasi Desa Merah Putih akan beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan turunannya. Koperasi juga akan tunduk pada peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Boalemo.
Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Setelah sosialisasi, forum musyawarah memutuskan susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Dewan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih terdiri dari:
- Irwan Abas (Kepala Desa Sukamaju)
- Rolin Alimun (Sekretaris Desa Sukamaju)
- Ahmad Nurain (Ketua BPD Desa Sukamaju)
Pengurus Koperasi Desa Merah Putih terdiri dari:
- Ketua: Esrin Solo
- Sekretaris: Safrin Alimun
- Bendahara: Erawati Utina
- Wakil Ketua Bidang Usaha: Noldi Alimun
- Wakil Ketua Bidang Keanggotaan: Hasan Abdullah
- Anggota: Aditia Setiawan Hunta

Harapan dan Tujuan
Dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan masyarakat Desa Sukamaju dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan meningkatkan partisipasi dalam pembangunan desa. Koperasi Desa Merah Putih juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengembangkan koperasi desa yang efektif dan berkelanjutan. Pengurus Koperasi Desa Merah Putih berkomitmen untuk bekerja keras dan bekerja sama untuk mencapai tujuan koperasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Sukamaju.
Kesimpulan
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa Sukamaju. Dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi salah satu pilar ekonomi desa yang kuat dan berkelanjutan. Koperasi Desa Merah Putih juga akan terus memantau dan mengevaluasi kinerjanya untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi dan tujuan yang telah ditetapkan.